Ini Tujuan In House Training Awareness SMK3
Anda yang akan mengikuti in house training awareness SMK3 tentu harus dulu mengetahui apa itu training awareness SMK3 dan apa
tujaunnya. Nah, kali ini penulis akan berbagi informasi tentang training awareness
SMK3. Simak informasinya berikut.
SMK3 dalam Peraturan Pemerintah
SMK3 merupakan singkatan dari Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Pengawasan pemerintah pada kecelakaan kerja
sangat ketat akhir-akhir ini. Pemerintah sudah mewajibkan setiap organisasi,
perusahaan, instansi bahkan perseorangan yang melakukan kegiatan industri atau
mengelolanya wajib menerapkan system ini. Hal ini dilakukan untuk mengurangi
resiko kecelakaan kerja. Bahkan peraturan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah
(PP) No. 50 tahun 2012 tentang implementasi Sistem Manajemen K3 (kesehatan dan keselamatan kerja).
Dalam PP tersebut disebutkan bahwa PP No. 50 Tahun
2012 adalah peraturan pelaksanaan dari Pasal 87 UU No. 13 Tahun 2003 yang
mengatur ketenagakerjaan. Dalam peraturan pemerintah tersebut dijelaskan bahwa
siapa saja yang memberikan kerja wajib menerapkan SMK3, terutama untuk
perusahaan dengan jumlah pekerja minimal 100 orang atau perusahaan yang
memiliki tingkat resiko kecelakaan tinggi.
Informasi Pelatihan In House Training Awareness SMK3
Hubungi Yuwana 0812 9828 9983 (SMS/WA/Telp)
Tujuan In House Training Awareness SMK3
Tujuan dari
dilakukannya in house trainng awareness SMK3 ini antara lain:
- Agar peserta memiliki pemahaman tentang persyaratan SMK3.
- Agar peserta mampu melaksanakan GSP analisi dari implementasi SMK3.
- Agar peserta dapat menyediakan, menerapkan, serta memelihara SMK3 di perusahaan.
- Agar peserta dapat menerapkan K3 lengkap dengan dokumen-dokumennya.
- Agar peserta dapat mengelola kinerja SMK3 di perusahaan tempatnya bekerja.
- Agar peserta memiliki pemahaman akan Hazard Identification and Risk Assessment.
Materi In
House Training Awareness SMK3
Sementara itu, materi training yang akan
didapatkan peserta antara lain:
- Dasar-dasar SMK3
- Persyaratan SMK3
- Interpretasi serta implementasi dari SMK3
- Tugas serta tanggung jawab dari P2K3 dan bentuk organisasinya
- Penyusunan program K3
- Pelaksanaan rapat-rapat P2K3
Mengingat
pentingnya training ini, sangat diharapkan perusahaan-perusahaan yang sudah
diwajibkan untuk menerapkan SMK3 ini memberikan pelatihan kepada beberapa
pekerjanya yang terkait dengan SMK3 ini.
Demikianlah
informasi tentang in house training awareness SMK3. Semoga informasi ini
bermanfaat.
Informasi Pelatihan In House Training Awareness SMK3
Hubungi Yuwana 0812 9828 9983 (SMS/WA/Telp)
Artikel Terkait :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar